Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Nilai Revisi UU Luluh Lantakkan Independensi KPK

Kompas.com - 12/02/2020, 19:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah tidak lagi independen.

Tidak independennya KPK setidaknya disebabkan oleh dua hal, yaitu ditempatkannya lembaga antirasuah itu ke dalam rumpun eksekutif dan keberadaan dewan pengawas KPK.

Hal ini Denny sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Merusak Independensi KPK

"Salah satu ruh dalam KPK sendiri itu adalah independensi. Itulah KTP-nya, genetiknya dari KPK. Jika tidak ada independensi maka sebenarnya tidak ada lembaga KPK," kata Denny.

"Nah, persoalan dengan revisi UU KPK dan dewan pengawas salah satu persoalannya terletak pada bagaimana dia menghancurkan, meluluhlantakkan prinsip independensi," lanjutnya.

Denny mengatakan, menempatkan KPK di rumpun eksekutif membuat lembaga antirasuah itu menjadi tidak lagi independen.

Dalam beberapa putusan MK pun telah ditegaskan bahwa KPK seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, membentuk dewan pengawas yang dibekali kewenangan memberikan atau tak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, juga telah merusak tataran independensi KPK itu sendiri.

Menurut Denny, memang kinerja KPK seharusnya mendapat pengawasan. Tetapi menjadi masalah jika pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal.

"Karena itu kami melihat dewan pengawas yang coba dicarikan dasarnya sebagai mekanisme internal KPK ini merupakan satu ikhtiar atau satu upaya yang harus dimaknai sebagai bentuk sebenarnya mengerdilkan atau bahkan meniadakan KPK," ujar Denny.

Oleh karenanya, atas perubahan-perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK ini, Denny menilai adanya upaya untuk membunuh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Baca juga: Di Sidang MK, Denny Indrayana Singgung soal Lobi di Balik Revisi UU KPK

"Kami sampai pada kesimpulan Revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," kata Denny.

Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com