Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Janji Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Akan Libatkan Buruh

Kompas.com - 12/02/2020, 18:33 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu memastikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan tertutup. Tidak menutup kemungkinan, kelompok buruh juga akan dilibatan dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Sri saat menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Menurut saya tidak menutup kemungkinan bapak-bapak dari serikat bisa memberikan masukan. Saya kira tidak akan tertutup untuk itu," kata Sri.

Baca juga: Presiden KSPSI Sebut Namanya Dicatut Terkait Pembahasan Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Ia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) atau dengan instrumen panitia khusus (Pansus).

Sri menyebut ketentuan itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

"Nanti kami belum tahu siapakah yang membahas ini. Apakah oleh Baleg atau Pansus. Karena kalau Pansus akan melibatkan banyak komisi di dalamnya, termasuk Komisi IX. Pasti ada. Harapan kami demikian. Kalau itu Baleg, maka kewenangan ada di Baleg," ucap dia.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...

Dalam kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Gobel menjamin DPR akan memperjuangkan aspirasi para pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Saya hadir ingin meyakinkan kawan-kawan serikat pekerja. Kami akan berjuang secara obyektif, manfaat buat bangsa ini, buat keluarga yang belum dapat pekerjaan, dan juga buat kawan-kawan di depan," tutur Gobel.

Ia yakin akan ada solusi atas kritik-kritik yang selama ini telah dilayangkan publik terkait RUU Cipta Kerja.

Gobel pun meminta masyarakat, dalam hal ini KSPSI, percaya kepada DPR.

"Kita harus duduk nanti bagaimana memecahkan semua lersoalan. Karena itu, percayakan pada kami untuk berjuang. Pertemuan hari ini sudah bisa menerima, kami bisa terima masukan semuanya, bagaimana kami bisa diskusikan cari solusi yang saling menguntungkan buat bangsa ini," kata Gobel.

Baca juga: DPR Terima Draf dan Surpres RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Hari ini, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan.

Puan menjelaskan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com