JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan yakni persoalan omnibus law.
Penasehat Pergubi Bomer Pasaribu mengatakan, pihaknya dan Menko Polhukam sudah sepakat akan ada kajian untuk omnibus law.
"Kami tadi menyepakati akan diadakan kajian mendalam dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan omnibus law yang sekarang ada sedikit kontroversi di masyarakat," ujar Bomer.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...
Kajian itu, menurut dia, akan melibatkan semua cabang keahlian, baik bidang hukum, bidang ekonomi, politik dan sebagainya.
"Nanti semua akan memberikan masukan kepada pemerintah termasuk Menko Polhukam dan mengenai perbaikan dari pasal-pasal mengenai omnibus law ini," tuturnya.
Pergubi juga akan memberikan masukan ke DPR.
Saat disinggung soal apa saja persoalan yang ada dalam draf omnibus law, Bomer Pasaribu belum bisa menjelaskan.
Pasalnya, Pergubi hingga saat ini belum diberi draf omnibus law itu.
"Karena tadi kami minta bahannya belum bisa diberikan, karena surat presiden (Surpres) dari Presiden kepada DPR itu segera akan masuk. Kalau sudah di tangan DPR itu bisa di-publish kepada siapa saja," ujar Bomer.
Baca juga: Cerita Presiden KSPSI soal Sulitnya Akses Draf RUU Omnibus Law...
Diberitakan, Sekretariat Jenderal DPR sudah menerima surpres serta draf omnibus law RUU Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini draf tersebut masih dalam kajian Kesetjenan DPR.
"Iya sudah diterima Sekretariat Jenderal. Tapi belum dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Indra mengatakan Setjen DPR akan menyerahkan surpres dan draf kepada pimpinan DPR setelah kajian selesai. Selanjutnya, surpres dan draf akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR.
Baca juga: Surpres dan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikirim ke DPR
Namun, Indra belum bisa memastikan kapan surpres dan draf omnibus law RUU Perpajakan itu diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Masih menunggu diagendakan sesuai dengan jadwal pimpinan sekarang masih padat. Kami akan telaah dulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.