JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya segera mengumumkan hasil investigasi tim khusus untuk menelusuri alasan ketelambatan informasi mengenai kepulangan tersangka kasus dugaan suap yang juga mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Hasil tersebut akan disampaikan dalam beberapa hari mendatang.
"Dalam waktu dekat akan kami laporkan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Yasonna tidak memberi tahu kapan pastinya laporan tersebut akan diumumkan.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Harun Masiku
Dia hanya menegaskan, laporan akan disampaikan paling lambat 30 hari setelah tim dibentuk.
"Selambat-lambatnya 30 hari," ujar dia.
Yasonna membentuk tim independen yang memeriksa kasus terlambatnya informasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Tim tersebut diisi oleh Direktorat Siber Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), dan Ombudsman.
Yasonna berharap, keempat lembaga tersebut bisa bekerja sama mengungkap penyebab terlambatnya informasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia saat ia tersangkut kasus suap tersebut.
Menurut Yasonna, ketika Ronny Sompie tak lagi menjabat Dirjen Imigrasi, penyelidikan bisa terlaksana dengan baik.
"Artinya difungsionalkan supaya tim independen ini bisa berjalan dengan baik. Karena saya mau ini betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data itu tersimpan di PC bandara Terminal 2," kata Yasonna.
Baca juga: Yasonna Persilakan Ombudsman Tak Gabung Tim Khusus soal Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.