Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...

Kompas.com - 12/02/2020, 16:03 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kata 'lapangan' dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dihapuskan.

Dengan demikian, secara resmi bernama RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani seusai pemerintah menyampaikan draf dan surat presiden (surpres) RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Pada hari ini, hadir Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), Menkeu (Sri Mulyani), Menaker (Ida Fauziyah), Menteri ATR (Sofyan Djalil), Menkumham (Yasonna Laoly), Menteri LHK (Siti Nurbaya) ke DPR untuk berkoordinasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Puan

Baca juga: Cerita Presiden KSPSI soal Sulitnya Akses Draf RUU Omnibus Law...

"Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, 'Cipker' singkatannya, bukan 'Cilaka'. Sudah jadi 'Cipker'," lanjut dia.

Puan Maharani kemudian menjelaskan bahwa pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

RUU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ujar Puan Maharani.

Baca juga: Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Siap Uji di MK

Diketahui, kalangan buruh sangat berharap Omnibus Law Cipta Kerja ini dapat menjadi perlindungan terhadap ketenagakerjaan di Indonesia sekaligus terobosan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020) lalu mengaku, mendukung Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Namun, ia mengingatkan pemerintah duduk bersama agar regulasi yang akan memayungi rencana tersebut tidak mengesampingkan perlindungan terhadap tenaga kerja.

"Kita setuju dengan apa yang diinginkan oleh Pak Jokowi, pertumbuhan ekonomi naik, investasi naik, kemudian tercipta lapangan kerja baru, tetapi kita tidak setuju bila perlindungan menjadi kurang," kata Iqbal.

Baca juga: Omnibus Law, Perlukah UMKM Deg-degan?

Kala itu, Iqbal berharap RUU Cipta Lapangan Kerja tidak menjadi RUU "Cilaka".

Alasannya, salah satu kekhawatiran soal adanya Omnibus Law Cipta Kerja adalah mudahnya tenaga kerja asing yang tidak memiliki skill masuk ke dalam negeri.

Selain itu, ada wacana penerapan pengupahan berdasarkan jam kerja.

"Yang tadinya mau investasi, (membuka) lapangan kerja, malah jadi cilaka. Kan singkatannya kata orang-orang begitu, (RUU) cipta lapangan kerja itu jadi cilaka," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com