JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Nilwan mengakui telah mengeluarkan uang dengan total Rp 110 juta untuk mendukung sejumlah kegiatan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Ya, ada yang Rp 50 juta di rumah dinas (Nurdin)," kata Nilwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Cerita Saksi Ketika Bawa Uang Rp 30 Juta dan Durian saat OTT Nurdin Basirun
Menurut dia, uang itu nantinya akan dibagikan oleh Nurdin untuk anak yatim, fakir miskin dan masjid.
"Saya tergerak kalau memberi ke beliau mengarah ke tiga item itu. Karena dia (Nurdin) kalau setiap ada acara ada acara misalnya, itu anak yatim banyak sekali," kata dia.
Nilwan juga mengonfirmasi bahwa ia telah mengeluarkan uang sebanyak 10 kali dengan nilai masing-masing sekitar Rp 1 juta. Uang itu diserahkan melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepri saat itu, Tarmidi.
Sepengetahuan Nilwan, uang itu digunakan untuk membayar biaya sarapan Nurdin Basirun, rombongan, dan warga saat Nurdin melakukan Safari Ramadhan.
Baca juga: Saksi Akui Sediakan Uang Sekitar Rp 55 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun
Ia juga mengakui bahwa selama menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, ia pernah menyerahkan uang sebanyak 10 kali dengan nilai masing-masing Rp 5 juta.
Uang itu selanjutnya digunakan Nurdin Basirun untuk dibagikan ke warga kurang mampu atau digunakan sebagai sumbangan masjid.
"Betul. (Uangnya) dari kerjaan dinas dan tunjangan saya. Tunjangan saya besar sekali, Pak. Rp 24 juta tiap bulan," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Baca juga: Dari Tahun 2016 hingga 2019, Kadis Kesehatan Kepri Selalu Setor Uang untuk Nurdin Basirun
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.