JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) bisa menghadirkan penyidiknya, Kompol Rossa Bekti Purbo, dalam lanjutan sidang prapadilan, Kamis (13/2/2020).
"Saya berharap KPK menghadirkan Kompol Rossa Bekti Purbo dalam persidangan besok," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Boyamin mengatakan, kehadiran Rossa akan menjadi representasi wajah KPK saat ini.
Apabila KPK tak hadirkan Rossa, kata dia, menunjukan KPK saat ini berubah menjadi lembaga tertutup.
"Kalau tidak ditutupi, kenapa? Berarti kalau tidak dihadirkan mulai tertutup sekarang, lah ini bukti pelemahan (KPK)," ujar Boyamin.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan MAKI Hadirkan Kompol Rossa Bekti Purbo sebagai Saksi
Sebelumnya, pihaknya juga meminta hakim tunggal Ratmoho menghadirkan Rossa sebagai saksinya.
Namun, hakim tak mengabulkan dengan alasan KPK sebagai termohon enggan memenuhi permintaan dengan alasan sarat konflik kepentingan.
Merujuk dengan penolakan tersebut, Boyamin pun menyebut satu-satunya yang bisa menghadirkan Rossa adalah KPK itu sendiri.
"Saya berharap Termohon menghadirkan saksi Rossa. Ya kita lihat tadi kan saya sampaikan di depan hakim, berani jujur hebat, kalau mau memang tidak ada yang ditutupi dibuka saja," kata dia.
"Makanya saksi Kompol Rossa itu justru yang bisa mendatangkan kan cuma KPK, kalau saya yang mendatangkan tanpa izin atasan kan apa sah?" ujar Boyamin.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Laporan Wadah Pegawai soal Kompol Rossa
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Ratmoho tak mengabulkan permintaan Koordinator MAKI Boyamin Saiman untuk menghadirkan penyidik KPK Kompol Rossa Bekti Purbo sebagai saksi dalam praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Hakim memutuskan menolak permintaan pemohon usai KPK sebagai termohon menyatakan akan menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan apabila menghadirkan Rossa.
Apalagi, dalam permintaan tersebut, MAKI belum mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menghadirkan Rossa.
"Permohonan tidak dikabulkan mengingat waktu sidang singkat," ujar Ratmoho di hadapan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Ratmoho mengatakan, jadwal persidangan praperadilan sudah terjadwalkan sejak awal.
Dengan begitu, pemohon seharusnya bisa meminta kepada KPK untuk kehadiran Rossa jauh hari sebelum persidangan digulir.
"Jadi kalau seandainya berkeinginan untuk mengajukan seperti itu, kan kita sudah menjadwal proses persidangan ini. Jadi Bapak (pemohon) bisa minta ke KPK beberapa minggu sebelumnya," kata Ratmoho.
"Permohonan Bapak, mohon maaf tidak kami kabulkan," ucap Ratmoho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.