JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nilwan mengaku sempat ketakutan saat membawa uang Rp 30 juta dan durian ke rumah dinas mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Sebab, saat tiba di sekitar rumah dinas Nurdin, ia melihat situasi dalam keadaan ramai. Ia sempat tak tahu kalau ada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin.
Hal itu disampaikan Nilwan saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Karena saat itu kalau enggak salah 9 Juli 2019 saya ada pas kejadian OTT. Saya lihat Pak Nurdin diambil KPK," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Saksi Akui Sediakan Uang Sekitar Rp 55 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun
Nilwan menceritakan, pada awalnya ia berniat melaporkan soal perkembangan izin tim terpadu terkait pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Asam ke Nurdin.
Sebab, kata dia, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta telah mengizinkan tim tersebut untuk berangkat ke Jakarta.
Namun demikian, saat itu anggaran dinas untuk perjalanan menuju Jakarta belum ada. Untuk menyiasati hal itu, ia meminjam uang temannya sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk dana perjalanan dan akomodasi tim ke Jakarta.
Nilwan juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk dilaporkan ke Nurdin.
Baca juga: Dari Tahun 2016 hingga 2019, Kadis Kesehatan Kepri Selalu Setor Uang untuk Nurdin Basirun
Saat ingin berkunjung ke rumah Nurdin, Nilwan mengaku dihubungi ajudan Nurdin untuk membawa durian.
"Jadi waktu dipanggil, saya turun dari mobil, pas saya turun kok ramai sekali di rumah beliau. Biasanya enggak ramai gitu. Jadi sementara saya kan ndak punya uang, uang ini kan saya pinjam, itu saya takut," katanya.
Nilwan takut jika uang Rp 30 juta hasil pinjaman itu ditinggal di mobilnya, berisiko diambil oleh orang lain, mengingat situasi di sekitar rumah Nurdin sedang ramai.
"Maaf saja, waktu itu saya takut juga sama uang yang saya pinjam ini. Jadi uang itu saya bawa uang yang saya pinjam itu. Saya bawa durian juga. Ya karena posisi saat itu saya ramai sekali. Saya khawatir sama uang pinjaman ini. Di situ kan enggak pernah ramai sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Dua Bawahan Mengaku Pernah Setor Uang untuk Safari Subuh Nurdin Basirun
Saat berada di dalam rumah Nurdin, ia baru menyadari jika keramaian tersebut disebabkan oleh adanya OTT KPK.
"Ini saudara datang bawa uang Rp 30 juta saudara tidak tahu kalau Gubernur saat itu lagi sama petugas KPK?" tanya jaksa.
"Iya sudah di samping, saya enggak tahu ada petugas. Yang jelas saya bawa durian, uang dengan berkas Pulau Asam itu," jawab Nilwan.
"Jadi yang disita KPK uangnya saja ya? Duriannya enggak kan ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya uangnya saja," ucap Nilwan.
Baca juga: Saksi Akui Pernah Ditelepon untuk Setor Uang Mendukung Acara Open House Nurdin Basirun
Nilwan juga mengaku sempat dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan oleh tim KPK.
Mengingat uang itu sedang disita KPK, Nilwan mengaku sudah melunasi utang itu ke temannya dengan menggadaikan emas milik keluarga.
"Uangnya kan lagi di KPK, tapi pinjaman itu sudah saya kembalikan Pak," kata dia.
Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.