JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Ratmoho tak mengabulkan permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk menghadirkan penyidik KPK Kompol Rossa Bekti Purbo sebagai saksi dalam praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Hakim memutuskan menolak permintaan pemohon usai KPK sebagai termohon menyatakan akan menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan apabila menghadirkan Rossa.
Apalagi, dalam permintaan tersebut, MAKI belum mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menghadirkan Rossa.
"Permohonan tidak dikabulkan mengingat waktu sidang singkat," ujar Ratmoho di hadapan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Jawab Tudingan KPK, MAKI Serahkan SKT Expired ke Hakim
Ratmoho mengatakan, jadwal persidangan praperadilan sudah terjadwalkan sejak awal.
Dengan begitu, pemohon seharusnya bisa meminta kepada KPK untuk kehadiran Rossa jauh hari sebelum persidangan bergulir.
"Jadi kalau seandainya berkeinginan untuk mengajukan seperti itu, kan kita sudah menjadwal proses persidangan ini. Jadi Bapak (pemohon) bisa minta ke KPK beberapa minggu sebelumnya," kata Ratmoho.
"Permohonan Bapak, mohon maaf tidak kami kabulkan," tegas Ratmoho.
Baca juga: Fakta Praperadilan MAKI soal Hasto: Disebut Tak Punya Legal Standing hingga Tanggapan Normatif KPK
Diberitakan sebelumnya, dalam agenda penyerahan bukti sekaligus menghadirkan saksi, MAKI menyerahkan tiga surat bukti.
Tiga surat bukti itu meliputi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian mengenai bukti penghentian penyidikan materiil dan bukti elektronik yang menjabarkan secara rinci peran kader PDI-P Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekjend PDI-P Hasto Kristiyanto, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, hingga staf Hasto, Saiful Bachri.
Diketahui, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca juga: MAKI Ingin KPK Buka Keterlibatan Hasto dalam Sidang Gugatan
Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Baca juga: Disebut KPK Tak Punya Legal Standing, Pihak MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-abal
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.