Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan MAKI Hadirkan Kompol Rossa Bekti Purbo sebagai Saksi

Kompas.com - 12/02/2020, 13:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Ratmoho tak mengabulkan permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk menghadirkan penyidik KPK Kompol Rossa Bekti Purbo sebagai saksi dalam praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Hakim memutuskan menolak permintaan pemohon usai KPK sebagai termohon menyatakan akan menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan apabila menghadirkan Rossa.

Apalagi, dalam permintaan tersebut, MAKI belum mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menghadirkan Rossa.

"Permohonan tidak dikabulkan mengingat waktu sidang singkat," ujar Ratmoho di hadapan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Jawab Tudingan KPK, MAKI Serahkan SKT Expired ke Hakim

Ratmoho mengatakan, jadwal persidangan praperadilan sudah terjadwalkan sejak awal.

Dengan begitu, pemohon seharusnya bisa meminta kepada KPK untuk kehadiran Rossa jauh hari sebelum persidangan bergulir.

"Jadi kalau seandainya berkeinginan untuk mengajukan seperti itu, kan kita sudah menjadwal proses persidangan ini. Jadi Bapak (pemohon) bisa minta ke KPK beberapa minggu sebelumnya," kata Ratmoho.

"Permohonan Bapak, mohon maaf tidak kami kabulkan," tegas Ratmoho.

Baca juga: Fakta Praperadilan MAKI soal Hasto: Disebut Tak Punya Legal Standing hingga Tanggapan Normatif KPK

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda penyerahan bukti sekaligus menghadirkan saksi, MAKI menyerahkan tiga surat bukti.

Tiga surat bukti itu meliputi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian mengenai bukti penghentian penyidikan materiil dan bukti elektronik yang menjabarkan secara rinci peran kader PDI-P Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekjend PDI-P Hasto Kristiyanto, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, hingga staf Hasto, Saiful Bachri.

Diketahui, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Baca juga: MAKI Ingin KPK Buka Keterlibatan Hasto dalam Sidang Gugatan

Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Baca juga: Disebut KPK Tak Punya Legal Standing, Pihak MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-abal

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com