Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Kompas.com - 12/02/2020, 13:46 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 59 kilogram sabu.

Pada awal Januari 2020, polisi mendapat informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

Bareskrim bersama Polres Dumai, Polda Riau, dan Bea Cukai kemudian melakukan pendalaman. Lalu, pada 21 Januari 2020, petugas menangkap tiga tersangka pertama, yaitu J, U, dan D di Desa Sekip, Lima Puluh, Pekanbaru, Riau.

"Setelah digeledah, di jok belakang itu ada 15 bungkus (15 kilogram) dan kemudian ada ekstasinya 20 butir yang sebagai contoh saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Baru, Jual Ganja di Dalam Aksesoris Rokok

Setelah mengembangkan kasus tersebut, petugas menemukan sindikat penyelundupan narkoba melalui Dumai dan Bengkalis.

Beberapa hari berikutnya, pada 4 Februari 2020, petugas kembali menangkap dua tersangka berinisial MBO dan P.

Dari kedua tersangka yang ditangkap di Bukit Kapur, Mandau, Bengkalis, petugas menyita 25 kilogram sabu.

Petugas kemudian menginterogasi pelaku untuk mencari asal narkoba tersebut.

"Kemudian kita tanya pasti sama MBO dan Panjul, dapat darimana kamu narkotiknya, dapat dari FS sm IW," ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika

Polisi lalu menangkap FS dan IW yang sebelumnya kabur dengan mengendarai mobil. Keduanya ditangkap di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.

Dari keterangan FS dan IW, didapati masih terdapat lima kilogram sabu yang mereka edarkan ke tersangka T.

Petugas lalu meringkus tersangka T di Desa Bukit Batrem, Dumai Timur, pada Rabu (5/2/2020). Polisi juga menemukan lima kilogram sabu yang disembunyikan T di ladang.

Setelah melakukan pendalaman lagi, petugas menangkap tiga tersangka dan mendapati 14 kilogram sabu.

"Kemudian kita kembang lagi, kita menangkap Riki, SIS, sama Rolas, di Dumai Timur," ujar dia.

Saat ini, polisi masih memburu pengendali sindikat tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com