JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Riau (Kepri) Tarmidi mengakui merogoh kocek pribadinya sebesar Rp 10 juta untuk mendukung kegiatan open house Lebaran tahun 2018 yang dilakukan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan Tarmidi saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Saya memberikan uang langsung Rp 10 juta, Pak untuk open house Hari Raya Idul Fitri tahun 2018," kata Tarmidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Dari Tahun 2016 hingga 2019, Kadis Kesehatan Kepri Selalu Setor Uang untuk Nurdin Basirun
Menurut Tarmidi, uang itu ia serahkan dalam pecahan Rp 50.000 dan dimasukkan ke dalam amplop. Ia mengaku uang tersebut berasal dari uang perjalanan dinasnya sendiri.
Tarmidi mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Berdasarkan keterangan Tarmidi, uang itu diserahkan langsung ke Nurdin di ruang kerjanya pada siang hari.
Baca juga: Dua Bawahan Mengaku Pernah Setor Uang untuk Safari Subuh Nurdin Basirun
Pada saat itu, ia mengatakan ke Nurdin berniat menyerahkan uang Rp 10 juta untuk membantu kegiatan open house Nurdin.
Setelah beberapa menit berbicara dengan Nurdin di ruangan kerjanya, ia pun keluar dari ruangan.
"Iya maksud kalimat itu memang untuk open house itu. Dan memang biasanya di kantor gubernur itu yang datang masyarakat Kepri itu, Pak," kata dia.
Baca juga: Saksi Akui Pernah Ditelepon untuk Setor Uang Mendukung Acara Open House Nurdin Basirun
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca juga: Saksi Akui Setor Uang Rp 20 Juta untuk Keperluan Nurdin Basirun
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.