Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/02/2020, 12:56 WIB

'v  JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan menerima draf dan surat presiden (surpres) Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) Rabu (12/2/2020) siang ini.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, rencananya draf dan surpres diserahkan pukul 13.00 WIB oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

"Rencana, rencana. Hari ini jam berapa, tadi jam 11, ada lagi jam 13. Nah, enggak tahu berubah lagi atau gimana," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Surpres dan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikirim ke DPR

Dia menjelaskan surpres dan draf kemudian melalui mekanisme administratif di Kesetjenan DPR.

Setelah itu, pimpinan akan menggelar rapat untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna DPR.

"Tergantung Sekjen nanti. Sekjen berapa lama administrasinya," ujar Azis.

Mengenai target penyelesaian 100 hari yang diutarakan Presiden Joko Widodo, Azis mengatakan sebenarnya hal tersebut tidak mustahil.

Baca juga: Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Siap Uji di MK

Menurut dia, target itu bisa terpenuhi jika ada kesepakatan politik di antara fraksi-fraksi di DPR.

"Secara logika enggak ada yang enggak bisa. Tinggal kebersamaan teman-teman parpol ada di DPR sembilan fraksi ini," tuturnya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, pemerintah akan menyerahkan surpres beserta draf Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) kepada DPR hari ini.

Baca juga: DPR Sudah Terima Draf Omnibus Law Perpajakan

Draf akan diserahkan Ida bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ida menyebut, surpres dan draf tersebut akan diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Ini Insya Allah Pak Airlangga minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 13.00 WIB," kata Ida Fauziah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020) pagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Nasional
Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

Nasional
PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

Nasional
Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke