"Mengenai pelantikan saya masih menunggu perkembangan dan konfirmasi resmi dari Kantor Kepresidenan," ujar I Dewa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Menurut dia, saat ini dirinya sedang mempersiapkan diri untuk bergabung dengan enam Komisioner KPU RI.
Namun, Raka Sandi mengaku sudah cukup lama berinteraksi dengan enam Komisioner KPU RI.
"Karena dulunya saya selama dua periode di KPU Bali, saya sudah cukup lama berinteraksi dalam rangka pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dengan Komisioner KPU RI. Saya kenal baik dan selama ini komunikasi dan koordinasinya berjalan dengan baik," jelas Raka Sandi.
Baca juga: Wahyu Setiawan Mundur, Posisinya sebagai Komisioner KPU Diisi I Dewa Kade Wiarsa
Sementara itu, saat ini Raka Sandi masih menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bali.
Terkait jabatannya ini, Raka Sandi menyatakan belum mengirimkan surat pengunduran diri.
"Saat ini belum (mengundurkan diri). Nanti jika saatnya sudah tiba saya akan segera tindaklanjuti dengan mengusulkan rapat pimpinan Bawaslu Bali. Saya juga akan melaporkan perkembangan terakhir ke pimpinan Bawaslu RI," ungkapnya.
Dia menambahkan, dirinya bersyukur diberi kepercayaan oleh Komisi II DPR untuk menggantikan Wahyu Setiawan.
"Semoga ke depan saya akan dapat menjalankan amanat yang diberikan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Baca juga: Terkait Kasus Wahyu Setiawan, KPK Diingatkan Bekerja Profesional di Hadapan Publik
Adapun pemilihan Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti Wahyu dilakukan berdasarkan urutan peringkat uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan DPR pada 2017.
Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan saat itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
I Dewa Kade menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Diberitakan, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.