JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melawan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki agenda jawaban.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), termohon diwakili tim biro hukum untuk memberikan jawaban.
Adapun permohonan praperadilan MAKI sendiri bertujuan KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: MAKI Ingin KPK Buka Keterlibatan Hasto dalam Sidang Gugatan
Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Baca juga: Disebut KPK Tak Punya Legal Standing, Pihak MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-abal
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Sejauh ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Tak punya legal standing
Tim biro hukum KPK menyebut MAKI tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dewan pengawas KPK.
Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat memberima jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhumham untuk berstatus organisasi masyarakat berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.
Baca juga: Persoalkan Legal Standing, KPK Minta Gugatan MAKI Digugurkan
Natalia menyatakan, MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, MAKI tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas dia.
Bukan organisasi abal-abal