Manuver Nurhadi
Alih-alih memenuhi panggilan KPK, Nurhadi cs nampak lebih 'hobi' mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Imbau Nurhadi Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa
Pada Rabu (5/2/2020), Nurhadi cs mengajukan gugatan praperadilan mereka yang kedua setelah gugatan pertamanya ditolak hakim pada Selasa (21/1/2020).
"Gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi cs, Rabu (5/2/2020).
Maqdir menjelaskan, dalam gugatan kali ini, pihaknya mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan penetapan tersangka yang disebutnya tidak diterima secara langsung oleh Nurhadi dan kawan-kawan.
"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ujar Maqdir.
Baca juga: KPK Panggil Nurhadi sebagai Tersangka Usai Empat Kali Mangkir
Maqdir menambahkan, pihaknya pun telah bersurat ke KPK untuk meminta penyidikan dihentikan sementara dan menunda upaya paksa sambil menunggu putusan praperadilan.
"Hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," kata Maqdir.
Menanggapi itu, Ali menegaskan penyidikan terhadap Nurhadi cs tetap berlanjut meskipun proses praperadilan sedang berjalan.
"Praperadilan yang diajukan oleh para tersangka tidak menghambat, tidak kemudian penyidik berhenti melakukan penyidikannya," kata Ali.
Baca juga: Alasan Nurhadi dkk Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.