JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kali sudah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan dua kali sudah Nurhadi tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menungkapkan, penyidik sudah menyiapkan rencana jemput paksa terhadap Nurhadi setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2020) lalu.
Baca juga: Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK
Berdasarkan catatan Kompas.com, Nurhadi dua kali dipanggil sebagai tersangka yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020). Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Menurut Ali, ke depannya KPK tidak akan mengirim surat panggilan lagi ke Nurhadi namun akan langsung mengambil tindakan.
"Kami tidak akan melakukan pemanggilan tetapi melakukan upaya-upaya lain yang diatur sesuai dengan hukum acaranya dan sekarang sedang berproses," ujar Ali, Selasa (11/2/2020) kemarin.
Baca juga: Nurhadi Cs Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berjalan
Namun, Ali mengaku tak bisa mengungkap kapan tindakan tersebut dilakukan karena hal itu disebutnya sebagai salah satu strategi penanganan perkara.
Menular
Sementara itu, hobi mangkir Nurhadi ini seolah-olah menular kepada istrinya, Tin Zuraida, yang mangkir sebagai saksi dalam kasus ini, Selasa (11/2/2020) kemarin.
"Istri NH tidak bisa hadir tanpa konfirmasi. Kami memastikan panggilan sudah sampai karena kami punya bukti baik di rumah maupun di kantornya namun tidak ada konfirmasi," kata Ali, Selasa kemarin malam.
Sama seperti Tin, istri Hiendra, Lusi Indriati juga ikut mangkir dari panggilan KPK. Rencananya, keduanya akan dipanggil ulang sebagai saksi.
Baca juga: Persoalkan SPDP, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan
Ketika ditanya apakah mangkirnya Nurhadi dan istrinya itu menjadi bentuk bahwa pemanggilan KPK kini dianggap remeh, Ali menjawab normatif.
Ia hanya mengatakan, saksi yang tidak hadir akan dijadwal ulang pemeriksaannya.
"Ketika hari ini misalnya kemudian ada saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi, sedangkan kami memiliki bukti-bukti tanda terima dan sebagainya, tentunya kami ada mekanisme berikutnya pemanggilan kedua kali," kata Ali.