JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal DPR sudah menerima surat presiden (surpres) serta draf omnibus law RUU Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan saat ini draf tersebut masih dalam kajian Kesetjenan DPR.
"Iya sudah diterima Sekretariat Jenderal. Tapi belum dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai
Indra mengatakan Setjen DPR akan menyerahkan surpres dan draf kepada pimpinan DPR setelah kajian selesai. Selanjutnya, surpres dan draf akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR.
Namun, Indra belum bisa memastikan kapan surpres dan draf omnibus law RUU Perpajakan itu diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Masih menunggu diagendakan sesuai dengan jadwal pimpinan sekarang masih padat. Kami akan telaah dulu," ujarnya.
Diwawancara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan memang belum menerima surpres dan draf omnibus law RUU Perpajakan.
Namun, Dasco mengetahui bahwa surpres dan draf sudah diterima Setjen DPR. Ia mengatakan pimpinan DPR menunggu mekanisme di Setjen DPR.
Baca juga: Tepuk Riuh Pengusaha Sambut Omnibus Law Perpajakan...
"(Omnibus law) Pajak katanya sudah dikirim ke Kesetjenan. Di kami belum sampai," ujar Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sementara itu, menurut Dasco, belum ada informasi sama sekali mengenai draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Ini sampai sekarang belum ada (RUU Cipta Lapangan Kerja)," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.