JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus suap terkait pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur yang melibatkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/2/2020) hari ini.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama tersangka RRF (Refly Ruddy Tangkere) selaku Kepala BPJN (nonaktif) Wilayah XII Balikpapan," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Kadiv Pemasyarakatan Jabar
Selain Refly, KPK juga melimpahkan tersangka lain dalam kasus ini yakni Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur.
Ali menuturkan, sebanyak 38 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Menurut rencana, Tejo dan Refly akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda," ujar Ali.
Refly Ruddy Tangkere diduga menerima fee berupa uang tunai senilai Rp 2,1 miliar dari Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
Berdasarkan konstruksi perkara, pada awalnya, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Nilai kontraknya adalah sebesar Rp 155,5 miliar.
Baca juga: KPK Tangkap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII Kaltim
"PT HTT milik HTY adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, Rabu (16/10/2019).
Menurut Agus, commitment fee yang diduga disepakati sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
"Commitment fee tersebut diduga diterima RRT dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.