Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke MKD, Andre Rosiade Diduga Langgar Kode Etik hingga Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.com - 11/02/2020, 15:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota Fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan penjebakan seorang PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.

Andre dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan kode etik anggota DPR hingga penyalahgunaan wewenang.

"Ada beberapa pasal yang dilanggar untuk di kode etik dewan contohnya di bab 1 pasal 2, terus pasal 4 itu ada beberapa yang dilanggar. Tadi kita sudah buat di situ, kita sudah serahkan ke dalam nanti tinggal kita tunggu saja dari MKD bagaimana kajiannya mengenai laporan kami," ujar Ketua DPP Jarak Indonesia Donny Manurung di Komples Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Penjebakan PSK di Padang

Andre diduga melanggar Pasal 2 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyatakan, anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra,
dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Kemudian Pasal 4 terkait hubungan dengan mitra kerja DPR dan konflik kepentingan.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, Wasekjen Jarak Indonesia, Antony Yudha menyatakan Andre telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut dia, tindakan Andre telah membuat citra DPR yang tengah berbenah diri menjadi gaduh di mata masyarakat.

Dengan penggunaan aturan tersebut, ke depannya agar tidak ada anggota dewan melakukan hal serupa.

"Prostitusi ini menjadi penyakit masyarakat, tetapi penyakit itu harus disembuhkan bukan dimusnahkan seperti ini dan kita juga kan harus liat juga trauma psikologi apa yang didapat si korban NN ini. Itu yang kedepannya kita tidak ingin kita lihat lagi anggota dewan lain melakukan sifat koboi, gitu," kata dia.

Baca juga: Penuhi Panggilan Mahkamah Partai Gerindra, Andre Rosiade Bawa Bukti 10 Rangkap

Anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.

Kabar yang beredar, penggerebekan PSK itu merupakan skenario yang sengaja disusun Andre Rosiade.

Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com