Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian

Kompas.com - 11/02/2020, 13:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memastikan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor tetap ditangani oleh Kepolisian.

Surat-surat yang dimaksud yaitu, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebelumnya, sempat muncul wacana agar penerbitan SIM, STNK, dan BPKP akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.

"Saya sudah duduk berbicara ketika di ratas bersama Menhub, jadi tidak ada wacana itu. Tetap nanti pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Pengalihan SIM, STNK dan BPKB dari Polisi Dianggap Belum Perlu

Untuk saat ini, Idham menuturkan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Kemenhub terkait peran kementerian tersebut di terminal dan jembatan timbang.

Menurutnya, Polri dan Kemenhub menyiapkan tim kajian apakah peran di dua lokasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi Undang-Undang.

"Memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal dan kedua di jembatan timbang," ujarnya.

"Tapi itu tentunya itu kita akan duduk bersama, membangun komunikasi, bagaimana caranya, apakah nanti dituangkan dalam PP, apakah perubahan UU, kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti kita akan duduk bersama," sambung Idham.

Baca juga: Tanggapan Kemenhub soal Pengalihan STNK, BPKB, dan SIM dari Polisi

Diberitakan, DPR RI mewacanakan mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kemenhub.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacana tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati, Senin (3/2/2020) lalu.

Baca juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

Lebih lanjut, Nurhayati juga menegaskan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri.

Dia juga mengatakan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com