JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memilih kembali Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
Hal ini dilakukan setelah muncul polemik posisi Plt tersebut diisi oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan yang beragama Islam.
"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja," kata Nur Kholis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
Nur Kholis menjelaskan penunjukan Plt kali ini akan merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019.
Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Khilaf Pilih Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam
Dalam surat edaran itu berisi tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.
"Dengan merujuk kepada SE (surat edaran) BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," jelasnya.
Sebelumnya, Nur Kholis meminta maaf atas pemilihan Plt Dirjen Bimas Katolik yang bukan berasal dari agama terkait.
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ketika Jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik Jadi Polemik
Nur Kholis mengaku kurang cermat saat membaca Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.
Ia masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar.
Sehingga, memberikan saran yang kurang tepat pada Menteri Agama terkait penunjukan Plt Dirjen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.