JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (11/2/2020) hari ini.
Salah satu saksi yang dipanggil ialah istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida.
Dia diperiksa atas statusnya sebagai pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Imbau Nurhadi Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa
Selain Tin Zuraida, KPK juga memanggil istri Hiendra, Lusi Indriati, dalam pemeriksaan hari ini. Lusi akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya.
Sementara itu, dua saksi lainnya adalah seorang advokat bernama Yosef B Badeoda dan seorang karyawan swasta bernama Albert Christian Kairupan.
Tin Zuraida sebelumnya pernah bolak-balik diperiksa KPK dalam kasus terkait suaminya yaitu dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga pernah diperiksa KPK pada 1 Juni 2016 karena diduga membuang duit miliaran ke toilet terkait perkara yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Peristiwa membuang duit itu terjadi saat KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru pada April 2016.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Paksa
Saat penggeledahan, keluarga Nurhadi panik karena hampir setiap ruangan hingga kamar mandi turut digeledah.
Tin Zuraida kaget lantas merobek berkas dan membuang uang asing ke toilet dengan nilai miliaran rupiah.
Adapun dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Alasan Nurhadi dkk Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.