JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana menyerahkan kembali berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah diperbaiki kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Po) Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan ya. Kemarin kan P-19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara ya," ungkap Argo.
Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena dinilai kurang lengkap.
Baca juga: Soal Rekonstruksi Kasus Novel, KPK: Kami Yakin Polisi Punya Strategi
Lalu, polisi melakukan rekonstruksi kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, kata Argo, penyidik juga melengkapi kekurangan syarat lainnya. Namun, ia tidak merinci apa saja kekurangan yang harus dilengkapi.
"Ada beberapa yang harus ditambah, baik formil maupun materiil," tuturnya.
Diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan ke kepolisian.
Baca juga: Polri Sebut Rekonstruksi Kasus Novel untuk Lengkapi Berkas Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, berkas tersebut sebelumnya diterima pada 16 Januari 2020.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK (atau RM) dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," ungkap Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Mata Novel Baswedan Dikabarkan Menurun
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.