Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telah Diperbaiki, Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Novel ke Kejati DKI

Kompas.com - 11/02/2020, 09:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana menyerahkan kembali berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah diperbaiki kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Po) Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan ya. Kemarin kan P-19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara ya," ungkap Argo.

Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena dinilai kurang lengkap.

Baca juga: Soal Rekonstruksi Kasus Novel, KPK: Kami Yakin Polisi Punya Strategi

Lalu, polisi melakukan rekonstruksi kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, kata Argo, penyidik juga melengkapi kekurangan syarat lainnya. Namun, ia tidak merinci apa saja kekurangan yang harus dilengkapi.

"Ada beberapa yang harus ditambah, baik formil maupun materiil," tuturnya.

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan ke kepolisian.

Baca juga: Polri Sebut Rekonstruksi Kasus Novel untuk Lengkapi Berkas Perkara

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, berkas tersebut sebelumnya diterima pada 16 Januari 2020.

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK (atau RM) dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," ungkap Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Mata Novel Baswedan Dikabarkan Menurun

Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.

Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com