JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendalami peran Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dalam pemeriksaan pada Senin (10/2/2020) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai tersangka bagi Benny Tjokro.
"Dia sebagai posisinya katakanlah komisaris utama atau sebagai dirut PT Hanson, keterlibatannya dalam hal yang disangkakan, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatannya seperti apa, hari inilah dimintai keterangannya," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Tanah Benny Tjokro Diblokir Kejagung, REI Siap Bantu Konsumen
Hari menuturkan, penyidik juga mendalami apakah perbuatan Benny memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
Selain itu, menurutnya, penyidik juga akan mengaitkan keterangan Benny Tjokro dengan peran para saksi lain.
"Tentu penyidik akan mengurai bagaimana peran masing-masing saksi dikaitkan dengan keterangan tersangka, khususnya hari ini adalah BT," katanya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.