JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kock Meng merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Kock Meng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Dari Tahun 2016 hingga 2019, Kadis Kesehatan Kepri Selalu Setor Uang untuk Nurdin Basirun
Menurut hakim, hal yang memberatkan Kock Meng adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kock Meng berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, hakim menilai Kock Meng terbukti menyuap mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura.
Menurut majelis, suap itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.
Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
Baca juga: Dua Bawahan Mengaku Pernah Setor Uang untuk Safari Subuh Nurdin Basirun
Selain itu, menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, hakim menilai Kock Meng melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.