Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran

Kompas.com - 10/02/2020, 14:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam persidangan, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah, membantah keberadaan jabatan wakil menteri menyebabkan pemborosan anggaran keuangan negara.

Menurut Ardiansyah, dalil penggugat yang menyebut, posisi wakil menteri memboroskan anggaran, bukanlah persoalan konstitusional.

"Bahwa terhadap anggapan pemohon yang menyatakan bahwa pengangkatan jabatan wakil menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, menurut pemerintah bukanlah persoalan konstitusionalitas suatu norma," kata Ardiansyah dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Ardiansyah juga mengatakan, sebagaimana bunyi putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 mengenai perkara kekuasaan kehakiman, disebutkan bahwa dikeluarkannya suatu jabatan atau lembaga tidak boleh hanya dinilai pada kerugian semata.

Sebab, selain kerugian finansial, pasti terdapat keuntungan dan manfaat untuk bangsa dan negara.

Hal yang sama, menurut Ardiansyah, juga berlaku untuk diadakannya jabatan wakil menteri.

Baca juga: Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Ardiansyah lalu menyebut, dalil pemohon itu tak ada relevansinya dengan tiga pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional atau yang dianggap bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara.

Tiga pasal dalam UUD 1945 yang dimaksud adalah Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", lalu Pasal 17 ayat (1) yang bunyinya "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara".

Serta Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

"Berdasar alasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah memandang bahwa tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan pasal a quo yang diuji," kata Ardiansyah.

Baca juga: Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Oleh karena itu, mewakili pemerintah dan presiden, Ardiansyah meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permintaan para penggugat.

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pemohon menilai, Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com