Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nilai Wakil Menteri Tetap Konstitusional meski Tak Diatur UUD 45

Kompas.com - 10/02/2020, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah, menyatakan bahwa pemerintah melihat jabatan wakil menteri tetap konstitusional meskipun tak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ardiansyah membantah bahwa keberadaan wakil menteri bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) UUD 45.

Pernyataan ini disampaikan Ardiansyah saat memberikan keterangan mewakili pemerintah dan presiden dalam uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di Mahkamah Konstiusi (MK).

"Bahwa dalam menafsirkan dan menjabarkan Pasal 17 UUD 1945 tidaklah hanya semata-mata melihatnya secara eksplisit, tetapi perlu juga melalui perspektif yang lain yaitu lebih luas dari itu," kata Ardiansyah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 sendiri berbunyi, "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara".

Oleh Pemohon, bunyi pasal tersebut dijadikan salah satu landasan untuk mendalilkan bahwa jabatan wakil menteri adalah inkonstitusional karena tak diatur dalam UUD 1945.

Namun, bagi Ardiansyah dalil itu dinilai tidak tepat.

Menurut dia, meskipun tak diatur secara eksplisit, jabatan wakil menteri tetap dapat dibentuk apabila presiden menilai hal itu dibutuhkan demi menjalankan roda pemerintahan.

"Jika kewenangan dan diskresi yang digunakan oleh presiden dalam membuat kebijakan, maka presiden tidak dapat disalahkan atau dibenturkan dengan konstitusi karena hakikatnya presiden juga menjalankan perintah undang-undang," ujar dia.

Baca juga: Soal Penambahan Wakil Menteri, Ini Kata Jokowi

Ardiansyah juga menilai, meskipun UUD 1945 tak mengatur kedudukan wakil menteri, bukan berarti terdapat larangan untuk mengatur jabatan tersebut.

Apalagi, dalam Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 telah diatut secara jelas mengenai posisi wakil menteri.

"Wakil menteri hanya dapat diangkat presiden dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus," ujar Ardiansyah.

"Dalam hal tidak diatur secara eksplisit tentunya presiden dalam rangka upaya untuk menjalankan roda pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna haruslah diberi keleluasaan untuk membentuk jabatan-jabatan lain asal tidak bertentangan dengan Pasal 17 itu sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pemohon menilai, Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com