Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: WNI Terduga Teroris Lintas Batas Negara Tetap Bisa Diadili di Indonesia

Kompas.com - 08/02/2020, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah bersikap cermat terkait wacana memulangkan WNI terduga teroris lintas batas.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, para WNI tersebut berhak dipulangkan namun WNI yang terlibat dalam aksi terorisme tetap harus diadili di Indonesia.

"Kalau statusnya WNI ya dipulangkan, tapi diperketat, dipilih. Mana yang memang melakukan kampanye ISIS, atau peran yang pengajakan penyebaran ideologi dan sebagainya, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia," kata Anam dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: BNPT: Belum Ada Keputusan soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Negara

Anam menjelaskan, WNI terduga teroris itu bisa diadili sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU tersebut menyatakan, setiap orang yang mengikuti organisasi teroris baik di dalam dan luar negeri dapat dipidana.

Persidangan terhadap WNI terduga teroris itu, kata Anam, juga mesti digelar secara akuntabel dan transparan agar publik memahami bahayanya ISIS.

"Soal ISIS ini saya yakin banyak orang yang enggak tahu bahwa mereka adalah kejahatan. Tetapi kalau mereka bisa lihat sendiri dengan mata dengan pengadilan yang terbuka, itu akan sangat bagus," ujar Anam.

Baca juga: Politisi PKS Kritik Pernyataan Jokowi soal Pemulangan WNI Terduga Teroris

Menurut Anam, para WNI terduga teroris mesti dipulangkan karena kondisi di kamp-kamp tempat mereka tinggal di Timur Tengah disebut semakin tak menentu.

Anam pun menilai ISIS masih berstatus organisasi teroris sehingga kewarganegaraan WNI tidak berarti dicabut meskipun bergabung dalam ISIS.

"Secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa mereka bukan warga negara Indonesia," ujar Anam.

Baca juga: Wapres Minta Rakyat Indonesia Tenang soal WNI Terduga Teroris Pelintas Batas

Sementara itu, bagi WNI yang diduga menjadi "korban" ISIS, menurut Anam, dapat dijadikan juru kampanye untuk mengampanyekan bahayanya ISIS sebagai organisasi terlarang.

"Mereka harus dipulangkan. Tapi sebelumnya yang paling penting adalah membuktikan derajat keterlibatan mereka dalam kejahatan ISIS," kata Anam.

Mengenai rencana pemulangan WNI terduga teroris itu, Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini mereka sedianya tak bisa kembali ke tanah air.

Namun, ia mengatakan masalah tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi adanya WNI terduga teroris lintas batas yang telah membakar paspor mereka.

"Ya kalau bertanya kepada saya (sekarang), ini belum ratas (rapat terbatas) ya. Kalau bertanya kepada saya (sekarang), saya akan bilang tidak (bisa kembali). Tapi, masih dirataskan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com