Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Akan Keluarkan Larangan Penempatan TKI ke China

Kompas.com - 07/02/2020, 19:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera mengeluarkan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia ke China.

Pelarangan ini akan dimuat dalam surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar.

Langkah tersebut menyusul merebaknya virus corona di China, khususnya Kota Wuhan, Provinsi Hubei.

Baca juga: Update Virus Corona 7 Februari: 31.493 Orang Terinfeksi, 638 Meninggal

"Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan Tiongkok," kata Kepala Seksi Perlindungan TKI Masa Penempatan Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Maptuha, saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Selain China, pelarangan penempatan tenaga kerja juga akan diberlakukan untuk wilayah Hong Kong dan Taiwan.

Menurut Maptuha, di samping mengeluarkan larangan, pihaknya juga akan mengedukasi calon pekerja migran mengenai kondisi yang saat ini terjadi di China, khususnya Wuhan.

Sementara itu, terkait tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tengah berlibur ke negara asalnya dalam rangka Imlek, Kemenaker akan tetap memberi izin mereka bekerja kembali di Indonesia.

Dengan syarat, TKA tersebut adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca juga: Virus Corona, Banyak Wisatawan Indonesia Minta Refund Tiket Pesawat dan Tur

“Tentunya, setelah melalui screening dan penerbangan kembalinya ke Indonesia tidak bisa langsung dari Tiongkok (China) melainkan melalui negara transit yaitu Hong Kong, Singapura dan lainnya,” ujar Maptuha.

Sedangkan bagi TKA asal China yang saat ini masih bekerja di Indonesia tetapi masa izin kerjanya hampir habis, pemerintah bakal memberi perpanjangan waktu selama 30 hari kerja.

"Atau jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke Tiongkok maka akan dipulangkan," kata Maptuha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com