JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Riezky Aprillia mengaku tidak pernah diminta mundur oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri agar posisinya digantikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Riezky mengatakan, ia dan Megawati sama-sama seorang perempuan sehingga tidak mungkin baginya diminta mundur oleh Megawati
"Enggak adalah (diminta mundur), partai ini kan Ibu Ketum itu perempuan, saya perempuan, ibu (Ketua) DPR perempuan, semua perempuan, masa iya? Enggaklah, enggak ada," kata Riezky di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Riezky Aprillia Mengaku Tak Kenal Harun Masiku, padahal Satu Dapil...
Hari ini, Riezky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku.
Riezky pun mengaku tidak mengetahui bahwa posisinya di DPR sedang digoyang oleh Harun Masiku dengan cara menyuap komisioner KPU.
"Diganti bagaimana? Enggaklah. Saya enggak tahu-menahu masalah pergantian itu, saya enggak tahu. Saya kan sudah bilang dari kemarin, saya tuh pulang reses, baca di berita, jadi saya enggak mengerti gitu lho," kata Riezky.
Riezky juga enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya hari ini.
"Kalau mau tahu, tanya penyidik ya karena semua sudah saya sampaikan sama penyidik," ujar Riezky.
Ia merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu daerah pemilihan dengan Harun.
Pada Pemilu 2019, Riezky memperoleh suara lebih banyak dari Harun sehingga ia dinyatakan lolos ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas, peraih suara terbanyak di dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.
Kasus ini berawal ketika Harun menyuap Wahyu supaya ia bisa masuk parlemen menggantikan Riezky lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: KPK Periksa Riezky Aprilia, Anggota DPR yang Hendak Digeser oleh Harun Masiku
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Pihak KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.