JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, pengamanan terhadap warga negara yang ada di Tanah Air lebih penting dibandingkan 660 orang WNI yang menjadi terduga teroris pelintas batas yang mau dipulangkan.
Menurut dia, dalam undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2006, terdapat perlindungan maksimal yang tidak mengenal stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Dengan demikian, jika diambil asas perlindungan maksimal itu, kata dia, maka dimensi yang digunakan adalah hak asasi manusia (HAM) untuk para WNI tersebut.
"Tapi pertanyaannya, apakah kita ingin melindungi (yang) 600 tapi kemudian mengabaikan yang 260 juta (penduduk Indonesia)? Paling utama mengamankan warga negara yang ada di sini," ujar Masduki di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Politisi PDI-P Ingatkan Pemerintah, Hati-hati Pulangkan WNI Terduga Teroris Pelintas Batas
Pengamanan terhadap penduduk Indonesia yang taat terhadap negara, kata dia, harus dilindungi dibandingkan orang-orang yang memilih jalan lain seperti para WNI terduga teroris pelintas batas itu.
Dengan demikian, perlu ada beberapa aspek yang dilihat sebelum keputusan memulangkan para WNI tersebut.
Antara lain soal aspek keamanan bagi negara nantinya serta soal aspek hukum.
"Aspek keamanan dalam artian tidak mungkin dong negara memulangkan mereka lalu menjadikan negara tidak aman. Itu yang jadi prinsip," kata dia.
Baca juga: Wamenag: Status Hukum Terduga Teroris Pelintas Batas Clear Dulu
"Aspek hukum, kalau mereka melakukan pelanggaran antiterorisme dan sebagainya, ya hukum dulu, proses hukum,"kata dia.
Sebanyak 660 orang WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas. Mereka rencananya akan dipulangkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada dua alternatif terkait WNI tersebut.
"Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: BNPT: Belum Ada Keputusan soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Negara
Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.
Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.
Sementara itu, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.
Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama teroris pelintas batas di berbagai negara. Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.