Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Wapres: Apa Kita Ingin Lindungi 600 Terduga Teroris Lintas Batas, tapi Abaikan 260 Juta?

Kompas.com - 07/02/2020, 17:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, pengamanan terhadap warga negara yang ada di Tanah Air lebih penting dibandingkan 660 orang WNI yang menjadi terduga teroris pelintas batas yang mau dipulangkan.

Menurut dia, dalam undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2006, terdapat perlindungan maksimal yang tidak mengenal stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Dengan demikian, jika diambil asas perlindungan maksimal itu, kata dia, maka dimensi yang digunakan adalah hak asasi manusia (HAM) untuk para WNI tersebut.

"Tapi pertanyaannya, apakah kita ingin melindungi (yang) 600 tapi kemudian mengabaikan yang 260 juta (penduduk Indonesia)? Paling utama mengamankan warga negara yang ada di sini," ujar Masduki di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Politisi PDI-P Ingatkan Pemerintah, Hati-hati Pulangkan WNI Terduga Teroris Pelintas Batas

Pengamanan terhadap penduduk Indonesia yang taat terhadap negara, kata dia, harus dilindungi dibandingkan orang-orang yang memilih jalan lain seperti para WNI terduga teroris pelintas batas itu.

Dengan demikian, perlu ada beberapa aspek yang dilihat sebelum keputusan memulangkan para WNI tersebut.

Antara lain soal aspek keamanan bagi negara nantinya serta soal aspek hukum.

"Aspek keamanan dalam artian tidak mungkin dong negara memulangkan mereka lalu menjadikan negara tidak aman. Itu yang jadi prinsip," kata dia.

Baca juga: Wamenag: Status Hukum Terduga Teroris Pelintas Batas Clear Dulu

"Aspek hukum, kalau mereka melakukan pelanggaran antiterorisme dan sebagainya, ya hukum dulu, proses hukum,"kata dia.

Sebanyak 660 orang WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas. Mereka rencananya akan dipulangkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada dua alternatif terkait WNI tersebut.

"Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: BNPT: Belum Ada Keputusan soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Negara 

Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.

Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.

Sementara itu, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.

Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama teroris pelintas batas di berbagai negara. Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com