Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2020, 10:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, penentuan jabatan struktural pascaperalihan pegawai KPK menjadi ASN bukan ditentukan oleh kementeriannya.

Penentuan jabatan struktural di KPK tetap diserahkan ke internal lembaga antirasuah itu sendiri.

"Proses penyeleksian atau penempatan jabatannya mau di mana (ditempatkan), diserahkan ke pimpinan KPK, apakah masih menjabat di posisi yang sama atau tidak, bukan kami," ujar Tjahjo, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Ketua KPK Temui Sri Mulyani Bahas Status Pegawai KPK

"Kalau kami (Kementerian PAN-RB yang menentukan), nantinya dikira terlalu intervensi ke dalam," lanjut dia.

Adapun Kementerian PAN-RB hanya berwenang mengenai keuangan.

"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi yang menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," lanjut Tjahjo.

Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN

Tjahjo Kumolo menekankan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berlaku otomatis. Sebab, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya.

"Otomatis, dengan adanya undangan yang baru dan Undang-Undang ASN semuanya, ikut menjadi ASN. Untuk pendataan pegawai yang beralih menjadi ASN terserah pimpinan KPK, tapi Perpres kan sudah selesai," kata dia.

Menteri Tjahjo Kumolo pun memastikan bahwa seluruh perubahan pada KPK tidak menyimpang dari UU KPK serta UU ASN sebagaimana yang telah diarahkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com