JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan itu dilayangkan karena Kejagung belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
"Hingga hari ini nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya, khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: MAKI Ancam Ajukan Praperadilan soal Kasus Jiwasraya, Begini Tanggapan Kejagung
Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 15/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Februari 2020.
Pimpinan Komisi III DPR juga menjadi turut termohon dalam laporan tersebut.
Menurutnya, langkah itu juga terkait dengan laporan MAKI kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2018.
Pada laporan tersebut, MAKI mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
Baca juga: MAKI Laporkan PT Hanson International ke Bareskrim Polri atas Dugaan Praktik Bank Gelap
Boyamin berpendapat, penerapan pasal TPPU dapat berkontribusi dalam mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
"Pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya dan agar semata-mata bukan hanya memenjarakan pelaku, tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi," tuturnya.
Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Kejagung juga telah berbicara mengenai kemungkinan penerapan pasal TPPU kepada para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.
"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Saat ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: 3 Fakta Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen, Diduga Milik Benny Tjokro
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.