Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Benny Tjokro Diblokir, Kejagung Akan Lindungi Pembeli di 2 Perumahan

Kompas.com - 07/02/2020, 08:53 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung memastikan akan melindungi konsumen atau pembeli rumah di perumahan yang tanahnya diblokir terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Seperti diketahui, sejumlah sertifikat tanah milik para tersangka telah diblokir. Di antaranya adalah perumahan Milenium City dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor.

"Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) malam.

Baca juga: Kejagung Cek Dokumen Tanah Milik Benny Tjokro, Termasuk 2 Kompleks Perumahan

Hari menuturkan, pembeli yang beriktikad baik dilindungi sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah.

Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah.

"Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu," ujar Hari.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengecek dokumen tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen, Diduga Milik Benny Tjokro

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

"Tim pelacakan aset tentu akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat tadi, yang atas nama tersangka BT, kami cek di lapangan," kata Hari.

Salah satu tanah yang dilacak berada di Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City seluas 20 hektar dan Forest Hill seluas 60 hektar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com