JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus terdakwa suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kami sudah panggil saksi Rano Karno tapi tidak datang yang mulia," kata jaksa KPK dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Selain Rano Karno, jaksa memanggil eks Direktur PT Bali Pacific Pragama, Dadang Sumpena menjadi saksi sidang tersebut.
Dadang datang memenuhi panggilan jaksa dalam sidang tersebut.
Baca juga: Saksi Akui Diperintah Wawan Kawal Proyek, dari Alat Bedah hingga Kamar Jenazah
Diberitakan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, dan pencucian uang.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaanlah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: Eks Kadinkes Tangsel Terima Rp 400 Juta dari Wawan untuk THR
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri Rp 50 miliar.
Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp 700 juta.
Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.
Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.
Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.