Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interupsi soal Pansus Angket Jiwasraya Bergaung di Paripurna DPR

Kompas.com - 06/02/2020, 19:01 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Interupsi mengenai usul Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya mewarnai rapat paripurna DPR sore ini, Kamis (6/2/2020), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Interupsi datang dari anggota Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Keduanya merupakan fraksi yang hingga kini bersikukuh agar DPR membentuk Pansus Angket Jiwasraya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Sartono meminta agar surat usulan Pansus Angket Jiwasraya yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Saat Kekecewaan Korban Jiwasraya Tumpah...

Diketahui, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat telah menyerahkan surat usulan pembentukan Pansus Jiwasraya pada Selasa (4/2/2020).

"Saya pikir permasalahan yang sangat menghentak yaitu mega skandal Jiwasraya harus segera dituntaskan secara terang benderang dan menyeluruh supaya tidak ada syakwasangka. Kami mohon untuk secepatnya diagendakan dan ditindaklanjuti proses surat yang sudah kami sampaikan ke pimpinan," kata Sartono.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Kecewa Tak Bisa Bertemu Sri Mulyani

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS Junaidi Auly. Ia meminta pimpinan DPR segera memproses usulan pansus yang telah diserahkan.

"Sudah ada surat masuk ke pimpinan DPR terkait usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya, yaitu dari PKS dan Demokrat. Karena itu kami ingin agar usulan Pansus Hak Angket atas masalah PT Asuransi Jiwasraya agar segera ditindaklanjuti," kata Junaidi.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pimpinan rapat menyatakan surat usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Sinyal Partai Pendukung Pemerintah Gagalkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

Ia menegaskan, ada mekanisme yang harus dilalui hingga usulan Pansus Hak Angket itu bisa dibawa ke rapat paripurna DPR.

"Menyangkut usulan angket dari beberapa anggota DPR RI, perlu kami sampaikan bahwa surat kabarnya sudah diterima salah satu Wakil Ketua yaitu, Azis Syamsuddin," tutur Imin.

"Sampai hari ini saya belum menerima dan belum tahu. Maka dari Pak Azis akan segera kami bawa kepada rapim dan seperti mekanisme selanjutnya akan kami agendakan dalam rapat Badan Musyawarah untuk disampaikan di paripurna," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com