JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengatakan, ada uang sekitar Rp 10 miliar dari dana hibah yang dibagikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dan beberapa pegawai KONI.
Hal ini diungkapkan Eni saat menjadi saksi terdakwa dugaan penerima suap daha hibah KONI, yaitu asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah ada dana hibah yang diberikan Kemenpora tidak digunakan untuk kepentingan KONI.
"Kurang lebih Rp 10 miliar dan Rp 900 juta (tidak digunakan untuk kepentingan KONI), saya tidak hafal," jawab Eni.
Menurut jaksa, jumlah persisnya adalah Rp 10.945.778.000.
Baca juga: Di Sidang Tipikor, Jaksa Buka Daftar Inisial Penerima Fee Dana Hibah KONI
Jaksa kemudian menanyakan lagi uang Rp 10 miliar itu diberikan pada siapa saja.
Eni menjawab, uang itu diberikan pada eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy melalui utusannya sebesar Rp 3 miliar, untuk utusannya Miftahul Ulum Rp 3 miliar, pembelian dolar Amerika Serikat dan Singapura sebesar Rp 3 miliar, dan sisanya untuk mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy sisanya sekitar Rp 1,9 miliar.
"Untuk awal kegunaannya saya tidak tahu setelah uang itu kami cairkan dan diantar ke KONI baru saya diperintah oleh Pak Jonny Awuy untuk dibagikan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca juga: Saksi Ungkap Dana Hibah untuk KONI Dibelah untuk Fee ke Kemenpora
Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
"Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Deputi Kemenpora Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Suap itu yakni penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Kemudian, penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.