Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penjebakan PSK, ICJR: MA Sebut Teknik Itu Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

Kompas.com - 06/02/2020, 16:01 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penggerebekan NN, seorang pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu, ramai diperbincangkan.

Pasalnya, ada politikus Partai Gerindra Andre Rosiade yang turut ikut dalam proses penggerebekan itu.

Sejumlah kalangan menganggap, penggerebekan itu merupakan jebakan yang sengaja dibuat oleh anggota Komisi VI DPR itu.

Menurut Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, teknik penjebakan atau entrapment tidak dikenal di dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Penggrebekan PSK Jadi Polemik, Fadli Zon Anggap Langkah Andre Rosiade Sesuai Koridor

Bahkan, Mahkamah Agung menyebut teknik tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana.

Entrapment berbeda dengan teknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).

"Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika, itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," tambahnya.

Ia menjelaskan, penjebakan dalam upaya pengusutan sebuah perkara sangat rentan dengan rekayasa.

Baca juga: Soal Penggrebekan PSK, Gerindra Akan Panggil Andre Rosiade

Umumnya, teknik ini dilakukan dengan cara memengaruhi kehendak pelaku atau terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana.

Sementara seharusnya, perbuatan pidana itu tidak akan atau tidak perlu terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan. Kondisi yang dimaksud di sini merupakan esensi dari penjebakan itu sendiri.

“Padahal, untuk dapat menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: MKD DPR Tunggu Laporan Warga soal Andre Rosiade Gerebek PSK

Dalam penjebakan, imbuh Anggara, konstruksi niat jahat itu bukan berasal dari diri pelaku, melainkan dari luar diri pelaku.

“Hal yang perlu diperhatikan, untuk mengukur terjadinya suatu perbuatan pidana, niat jahat timbul harus sejak adanya permulaan perbuatan dan niat jahat tersebut harus timbul dari internal diri pelaku perbuatan, bukan dari luar,” terangnya.

Terkait dugaan penjebakan tersebut, Andre telah membantahnya. Ia mengaku, sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik prostitusi daring.

Baca juga: Pakar Hukum Unand: Pemesan PSK di Padang Tak Bisa Dijerat Hukum

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke polisi.

"Tidak ada saya menjebak, pertama ya kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cyber crime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2/2020).

Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi daring menggunakan aplikasi.

Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com