JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penggerebekan NN, seorang pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu, ramai diperbincangkan.
Pasalnya, ada politikus Partai Gerindra Andre Rosiade yang turut ikut dalam proses penggerebekan itu.
Sejumlah kalangan menganggap, penggerebekan itu merupakan jebakan yang sengaja dibuat oleh anggota Komisi VI DPR itu.
Menurut Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, teknik penjebakan atau entrapment tidak dikenal di dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Penggrebekan PSK Jadi Polemik, Fadli Zon Anggap Langkah Andre Rosiade Sesuai Koridor
Bahkan, Mahkamah Agung menyebut teknik tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Entrapment berbeda dengan teknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).
"Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika, itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," tambahnya.
Ia menjelaskan, penjebakan dalam upaya pengusutan sebuah perkara sangat rentan dengan rekayasa.
Baca juga: Soal Penggrebekan PSK, Gerindra Akan Panggil Andre Rosiade
Umumnya, teknik ini dilakukan dengan cara memengaruhi kehendak pelaku atau terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sementara seharusnya, perbuatan pidana itu tidak akan atau tidak perlu terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan. Kondisi yang dimaksud di sini merupakan esensi dari penjebakan itu sendiri.
“Padahal, untuk dapat menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: MKD DPR Tunggu Laporan Warga soal Andre Rosiade Gerebek PSK
Dalam penjebakan, imbuh Anggara, konstruksi niat jahat itu bukan berasal dari diri pelaku, melainkan dari luar diri pelaku.
“Hal yang perlu diperhatikan, untuk mengukur terjadinya suatu perbuatan pidana, niat jahat timbul harus sejak adanya permulaan perbuatan dan niat jahat tersebut harus timbul dari internal diri pelaku perbuatan, bukan dari luar,” terangnya.
Terkait dugaan penjebakan tersebut, Andre telah membantahnya. Ia mengaku, sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik prostitusi daring.
Baca juga: Pakar Hukum Unand: Pemesan PSK di Padang Tak Bisa Dijerat Hukum
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke polisi.
"Tidak ada saya menjebak, pertama ya kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cyber crime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2/2020).
Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi daring menggunakan aplikasi.
Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.