JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri enggan menjawab kritik yang dilontarkan eks Komisioner KPK, Bambang Widjojanto soal polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa ke Polri.
Firli hanya mengatakan bahwa ia mengabdi untuk negeri dan mengajak publik untuk bersatu memberantas korupsi saat dimintai tanggapan soal kritik BW itu.
"Selaku anak bangsa, kita siap mengabdi diri untuk negeri. Mari kita bersatu bekerja membangun negeri, membersihkan NKRI dari korupsi," kata Firli kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Jaksa Agung Klaim Penarikan Jaksa dari KPK Tak Terkait Pemeriksaan Etik Firli Bahuri
Sebelumnya, BW menyebut pengembalian Kompol Rossa ke Polri sebagai skandal. BW pun menuding Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Firli.
Firli pun enggan menanggapi tudingan yang disampaikan oleh BW, ia tidak membantah maupun tidak membenarkan.
"Silakan (tanya) ke jubir KPK, lengkap dengan dokumen," ujar Firli.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, polemik ini telah selesai setelah Polri menerima pengembalian Kompol Rossa.
Nawawi juga mengaku tak paham dengan tudingan yang disampaikan BW. Ia pun mengaku tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.
"Insya Allah saya hanya brpikir untuk bekerja dan berkarya di tempat ini. Persoalan di atas saya pikir sudah clear dengan pernyataan Polri selaku instansi asalnya," kata Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, BW menilai penyidik KPK Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan cara dikembalikan ke Polri.
BW pun menilai polemik pengembalian Kompol Rossa tersebut sebagai sebuah skandal dan bukan sekadar pengembalian penyidik KPK ke institusi asalnya yaitu Polri.
"Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan ketua KPK, bukan sekadar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal bukan sekadar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW, Kamis.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK...
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Pengembalian Kompol Rossa juga meninbulkan simpang siur lantaran awalnya Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menarik Kompol Rossa.
Pernyataan berbeda kemudian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Kompol Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa.
Namun, pada Kamis pagi ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.