JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran Komite Olahraga Nasional (KONI) Suradi mengatakan, ada anggaran dari dana hibah digunakan sebagai fee untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal itu diungkapkan Suradi dalam sidang dugaan suap KONI ke Kemenpora dengan terdakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Awalnya, jaksa bertanya kepada Suradi soal upaya yang dilakukan KONI untuk melancarkan pencairan dana proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Suradi mengawali jawabannya dengan menceritakan peristiwa pada Desember 2018.
"Di akhir bulan Desember 2018, kebetulan sudah malam, mungkin karena sudah tak ada staf, saya dipanggil Pak Hamidy di lantai 12. Saya di lantai 11 (diberitahu) bahwa proposal kedua itu sudah cair," kata Suradi.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Pengusaha Muchsin Mohdar Jadi Saksi
Hamidy saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KONI.
Ketika dana itu cair, Suradi diminta Hamidy membuat rancangan anggaran kegiatan tersebut tidak lebih dari Rp 8 miliar.
Kemudian, saat rancangan anggaran itu rampung, Hamidy meminta alokasi anggarannya hanya Rp 5 miliar. Sisa anggaran Rp 3 miliar digunakan untuk fee pihak terkait pengeluaran dana hibah.
Suradi menjelaskan, KONI mengajukan dana proposal tersebut sebesar kurang lebih Rp 20 miliar. Namun yang disetujui oleh Kemepora sebesar Rp 18 miliar.
"Saya susun angka Rp 8 miliar saya bilang ke Hamidy, 'Pak kalau Rp 8 miliar apakah bisa jalan?' cuma beliau (bilang) ini 'kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian'," ujar Suradi menirukan Hamidy.
Baca juga: KPK Panggil Dua Staf Khusus Menpora sebagai Saksi Kasus Suap Dana Hibah KONI
"Saya harus memberikan buat orang sebelah, (Kemenpora)," ungkap Suradi menirukan Hamidy lagi.
Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Suradi, apakah pemberian hadiah kepada Kemenpora seperti ini sudah biasa dilakukan.
"Setahu saya pernah bicara setingkat sekretaris bidang bahwa memang ada seperti itu, cuma kami kan hanya mendengar saja bahwa bukti benar atau tidak kami tidak tau," lanjut dia.
Sebelumnya, Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: KONI Jatim Sebut Atlet Senam Dipulangkan karena Indisipliner, Minta Sistem Pelatnas Diperbaiki
"Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.