Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Buka Kesempatan Pengaduan

Kompas.com - 06/02/2020, 11:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya tetap membuka kesempatan jika ada masyarakat ingin menyampaikan aduan perihal penyusunan rancangan undang-undang dalam bentuk omnibus law.

Ombudsman menilai hingga saat ini partisipasi masyarakat masih minim dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini.

"Iya masih membuka (kesempatan pengaduan)," ujar Alamsyah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Menurut Alamsyah, RUU merupakan produk administratif pemerintah. Sehingga, dalam proses penyusunannya tidak boleh cacat prosedur.

"Itu produk administratif pemerintah. Jadi jangan cacat prosedur. Berbeda dengan UU yang merupakan produk politik," kata Alamsyah.

Baca juga: Maruf Amin Akui Omnibus Law Belum Tersosialisasi secara Masif

Sedianya, penyusunan omnibus law yang masih berupa RUU itu melalui proses menyusun naskah akademik, membuat rancangan, membuka partisipasi publik, memperbaiki naskah akademik hingga baru bisa disampaikan ke DPR.

Kemudian, kata dia, partisipasi bisa dilakukan dengan uji publik untuk setiap tahapan draf.

"Tidak semua masukan dapat diakomodasi. Tapi partisipasi publik akan membuka ruang untuk memikirkan bagaimana mengafirmasi mereka yang tersisih dengan skema lain," ucap Alamsyah.

"Dan (proses) itu bukan hal yang sulit atau memakan waktu lama. Kalau tak paham atau tak cakap lakukan hal tersebut ya jangan jadi penyelenggara negara," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjawab adanya anggapan soal omnibus law yang dinilai tak akan terwujud.

Baca juga: Airlangga Bantah Sembunyi-sembunyi Bahas Omnibus Law

Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyusun omnibus law untuk menyederhanakan regulasi. Sebab, regulasi sering menjadi hambatan dalam investasi serta masalah ketenagakerjaan.

"Makanya itu harus dilakukan upaya perbaikan. Caranya melalui omnibus law dengan berbagai cluster," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Adapun omnibus law yang sedang disiapkan saat ini adalah tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan.

Namun, masih ada beberapa regulasi lainnya yang akan dibuat berbentuk omnibus law tersebut.

"Memang belum tersosialisasi secara masif, karena sekarang masih dalam proses pembahasan, penyiapan rancangannya. Nanti pembahasannya di DPR," ujar Ma'ruf Amin.

Baca juga: Komisi IX Protes Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disebut Cilaka

RUU Cipta Lapangan Kerja banyak diprotes oleh kalangan pekerja dan UMKM.

Mereka memprotes RUU itu karena dianggap tidak melibatkan mereka dalam tahap pembahasan.

Salah satu yang dikeluhkan, yakni memuat mengenai gagasan penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com