Menurut Saldi, jika pemohon tak mencantumkan dasar pengujian atau alasan konstitusional yang berbeda, pemohon tak memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK.
"Kalau enggak bisa ditemukan itu nanti permohonan saudara tidak bisa melewati Pasal 60 (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011) itu," kata Saldi.
Kerugian konstitusional
Dalam persidangan, Hakim Saldi Isra juga menyinggung soal batu uji atau landasan pengujian yang digunakan oleh pemohon uji materi UU ASN.
Menurut Saldi, pemohon belum secara detail menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami dari berlakunya Undang-undang ASN ini.
"Saudara merujuk Undang-Undang Dasar yang dijadikan sebagai alas hak konstitusional yang dirugikan, tapi yang belum keliatan adalah bagaimana saudara menjelaskan bahwa para pemohon itu dirugikan hak konstitusionalnya," kata Hakim Saldi Isra.
Baca juga: MK Minta Tenaga Honorer Penggugat UU ASN Jelaskan Kerugian yang Dialami
Dalam permohonannya, pemohon setidaknya mencantumkan empat pasal UUD 1945 sebagai batu uji atau landasan pengujian.
Pertama, Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, "Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Kedua, Pasal 28D ayat (2) yang bunyinya, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Lalu Pasal 28I ayat (2) yang mengatakan, "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Terakhir Pasal 28I ayat (4) yang bunyinya, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Menurut Saldi, dari keempat pasal yang dicantumkan, pemohon seharusnya mampu mengaitkannya dengan kerugian yang dialami pemohon.
"Misalnya bahwa para pemohon itu dikatakan diperlakukan diskriminatif misalnya untuk logika Pasal 28I ayat (2). Itu harus dijelaskan, di mananya itu diskriminatif," ujar Saldi.
Penjelasan itulah, kata Saldi, yang akan digunakan oleh Mahkamah untuk menguji apakah benar ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon atau tidak.
Oleh karenanya, lanjut dia, jika pemohon hanya mencantumkan pasal-pasal yang menjadi batu uji, sulit bagi Mahkamah untuk melakukan penilaian.
"Diletakkan saja di situ pasal Undang-Undang Dasar, tapi nggak jelas mengapa pasal ini digunakan. Itu harus dibangunkan argumentasinya," tegas Saldi.
Atas saran dan masukan majelis, pemohon diberi waktu selama 12 hari untuk memperbaiki permohonannya.
Pada 18 Febuari 2020 mendatang, Mahkamah akan kembali menggelar sidang untuk perkara ini dengan agenda perbaikan permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.