Pernah diuji
Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra menyebut bahwa empat pasal yang digugat oleh 19 tenaga honorer ini sebelumnya sudah pernah digugat di MK.
Keempat pasal itu seluruhnya mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Anda sudah baca putusan-putusan MK terkait dengan pengujian UU ASN ini? Sudah pernah baca belum? Karena pasal atau norma yang saudara persoalkan ini sudah pernah diputus sebelumnya, dimohonkan dan sudah pernah diputus, itu tahu nggak?," tanya Saldi ke pemohon dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
"Kami beberapa sudah baca majelis," jawab kuasa hukum pemohon.
Baca juga: Empat Pasal UU ASN yang Digugat 19 Tenaga Honorer Sudah Pernah Diuji
Saldi lantas mengungkap bahwa Pasal 1 angka 4 sudah pernah diputus dalam permohonan perkara Nomor 9 Tahun 2015, kemudian Pasal 6 sudah pernah diputus dalam permohonan Nomor 86 Tahun 2014.
Pasal 58 ayat (1) sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 6 Tahun 2019. Terakhir, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) juga sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 9 Tahun 2015.
Menurut Saldi, dalam hukum beracara di MK yang diatur pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011, ayat dan pasal sebuah undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Kecuali, jika pemohon mengajukan batu uji yang berbeda, atau alasan konstitusional yang lain.
"Boleh diajukan lagi dengan dua syarat, dasar pengujiannya berbeda, alasannya juga berbeda. Ini kumulatif," ujar Saldi.
Oleh karena hal tersebut, Saldi menyarankan supaya pemohon membaca dan mencermati betul empat permohonan uji materi UU ASN yang telah lebih dulu diputus Mahkamah.
Dari situ, pemohon diminta untuk mencari batu uji atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
Tak dipertimbangkan
Mahkamah meminta supaya pemohon uji materi UU ASN mencantumkan dasar pengujian atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari pengujian UU ASN yang sebelumnya pernah dilakukan.
Jika tidak, pokok permohonan pemohon tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah.
"Yang paling penting betul adalah soal keterpenuhan syarat Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Mahkamah Konstitusi tadi. Sebab kalau itu Anda tidak bisa melewatinya, maka pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan.
Baca juga: Jika Dasar Pengujian Tak Diubah, Gugatan UU ASN Tak Dipertimbangkan MK
Kedua pasal yang disinggung Saldi merupakan pasal yang mengatur tentang materi undang-undang yang pernah diuji. Kedua pasal itu dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 60 ayat (1) berbunyi, "Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali."
Sedangkan ayat (2) mengatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda."
Saldi mengatakan, empat pasal yang digugat dalam perkara ini sebelumnya sudah pernah digugat di MK.