Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU ASN dan Hak Tenaga Honorer yang Diabaikan...

Kompas.com - 06/02/2020, 06:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 tenaga honorer mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-19 tenaga honorer ini terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai honorer teknis dan administrasi dari berbagai daerah.

Mereka mempersoalkan empat pasal yang ada dalam UU ASN, yaitu Pasal 6, Pasal 1 angka 4, Pasal 58 ayat (1), serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2).

Keempat pasal tersebut seluruhnya mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Penggugat UU ASN Ingin MK Maknai Tenaga Honorer Bagian dari PPPK

Pada Rabu (5/2/2020), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan untuk perkara pengujian undang-undang ini. Pemohon pun menyampaikan isi gugatan mereka.

Namun demikian, ada sejumlah catatan dari Majelis Hakim terkait permohonan perkara ini.

Bagian dari PPPK

Para tenaga honorer yang mengajukan uji materi UU ASN meminta MK memaknai PPPK bukan hanya sebagai pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, tetapi juga mengkategorikan tenaga honorer sebagai salah satu bagian dari PPPK itu sendiri.

Ketentuan soal PPPK ini dimuat dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Jadi intinya begini, di Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 itu kan disebut ASN terbagi dua, yang satu PNS, yang satunya lagi PPPK. Jadi yang PPPK itu seharusnya dimaknai PPPK itu ada honorer, guru tidak tetap atau seperti yang di Jakarta sekarang KKI (Kontrak Kerja Individu) namanya," kata Kuasa Hukum pemohon, Hechrin Purba, seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Kasihan Tenaga Honorer Kerja Bertahun-tahun kalau Ujungnya Diberhentikan

Kuasa pemohon mengatakan, yang diingkinkan oleh pemohon adalah pengakuan negara terhadap keberadaan tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, menurut mereka, selama ini hak dan kesejahteraan tenaga honorer kerap diabaikan. Mereka tetap dipekerjakan tanpa ada aturan dan dasar hukum yang jelas mengenai tenaga honorer.

"Yang artinya tidak ada perlindungan bagi hak-hak mereka," ujar Kuasa Hukum pemohon Paulus Sanjaya dalam persidangan.

Dengan munculnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini, para pemohon menilai bahwa tenaga honorer telah kehilangan dasar atau pijakannya dalam hukum di Indonesia.

Sebab, undang-undang itu sama sekali tak mengatur keberadaan tenaga honorer.

"Di mana dalam undang-undang sebelumnya masih diatur," ujar Paulus.

Selain menggugat Pasal 6 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, pemohon juga menggugat Pasal 1 angka 4, Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 1 angka 4 berbunyi, "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan."

Sedangkan Pasal 58 ayat 1 berisi, "Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah."

Terakhir, Pasal 99 menyebut, "(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS", dan "(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com