JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait terkair pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, Rabu (5/2/2020) hari ini.
"Keterangannya masih seputar tentang pemberian dan penerimaan uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditanya soal materi pemeriksaan hari ini.
Ali mengatakan, Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Saeful. Sementara itu, Saeful diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Eks Staf Hasto Sebut Uang Suap Wahyu Setiawan Berasal dari Harun Masiku
Menurut Ali, pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa KPK tetap melakukan penyidikan terhadap tersangka Harun meskipun Harun masih berstatus buron hingga hari ini.
"Ini tentu juga sebagai bentuk keseriusan kami juga sekalipun kemudian tersangka HM hari ini kita belum bisa menemukan keberadaan yang bersangkutan dan belum bisa menangkap untum dibawa ke KPK," ujar Ali.
Di sisi lain, Ali tidak menjawab ketika ditanya apakah penyidik mendalami dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini lewat pemeriksaan terhadap Wahyu hari ini.
"Nanti ketika sudah persidangan nanti bisa diikuti bersama fakta-fakta berdasarkan berita acara pemeriksaan dari seluruh saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Ali.
Sebelumnya, Wahyu mengaku ditanya soal hubungannya dengan Hasto dan Harun. Wahyu mengaku kenal Hasto, tetapi tak kenal Harun.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: KPU Harap Pengganti Wahyu Setiawan Sudah Ada dalam Pekan Ini
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Ia menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.