JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjawab adanya anggapan soal omnibus law yang dinilai tak akan terwujud.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyusun omnibus law adalah untuk menyederhanakan regulasi. Sebab, regulasi sering menjadi hambatan dalam investasi serta masalah ketenagakerjaan.
"Makanya itu harus dilakukan upaya perbaikan. Caranya melalui omnibus law dengan berbagai cluster," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Menanti Omnibus Law Ramah Investasi
Adapun omnibus law yang sedang disiapkan saat ini adalah tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan.
Namun, masih ada beberapa regulasi lainnya yang akan dibuat berbentuk omnibus law tersebut.
"Memang belum tersosialisasi secara masif, karena sekarang masih dalam proses pembahasan, penyiapan rancangannya. Nanti pembahasannya di DPR," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Menanti Keampuhan Omnibus Law Bongkar Kendala Investasi
Diberitakan sebelumnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja banyak diprotes oleh kalangan pekerja dan UMKM.
Mereka memprotes RUU itu karena dianggap tidak melibatkan mereka dalam tahap pembahasan.
Salah satu yang dikeluhkan, yakni memuat mengenai gagasan penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah per jam.
Baca juga: Airlangga Bantah Sembunyi-sembunyi Bahas Omnibus Law
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Airlangga, apabila RUU tersebut dibahas secara sembunyi-sembunyi, maka saat ini tidak akan ada masyarakat yang mengetahuinya.
"Kalau proses secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini tidak ada yang tahu bahwa pemerintah menyiapkan Omnibus Law. Tapi ini dibuka ke publik," kata Airlangga dalam acara Seminar Nasional bertajuk Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.