JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemulangan foreign terrorist fighter (FTF) atau terduga teroris lintas batas memiliki potensi kerugian.
Saat ini, pemerintah masih menganalisis dampak dari rencana pemulangan itu.
"Kita membentuk tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menentukan apakah itu bisa dipulangkan atau tidak," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
"Bisanya sih bisa, pilihannya dipulangkan atau tidak karena ada mudaratnya (kerugiannya) juga," kata Mahfud MD.
Baca juga: Belum Diputuskan, tapi Jokowi Bilang WNI Terduga Teroris Lintas Batas Tak Bisa Pulang
Kerugian yang dimaksud berkaitan dengan sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah kepada para terduga teroris lintas batas itu.
Misalnya, pelaksanaan deradikalisasi dan pengembalian mereka terjun kembali ke masyarakat.
Jika tidak direncanakan secara matang, menurut Mahfud akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kalau dipulangkan itu nanti bagaimana deradikalisasinya dan kemudian penerjunannya ke tengah masyarakat ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat nanti kan bisa jadi masalah baru kan. Sehingga semuanya masih dianalisis," ucap Mahfud MD.
Selain itu, pemerintah juga menganalisis dasar hukum terhadap proses pemulangan ini.
"Mau dipulangkan ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya. Kita bicara aturan hukumlah, ini negara hukum, kita tunggu dulu," kata Mahfud MD.
Baca juga: Wapres: Soal Corona Saja Kita Observasi, WNI Terduga Teroris Lintas Batas Juga Harus Dipikirkan
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dua skema dalam recana pemulangan WNI yang diduga terlibat foreign terrorist fighter (FTF) atau teroris lintas batas negara.
"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud.
Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.
Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.
Sedangkan, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.
Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama FTF di berbagai negara. Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.
Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Pulangkan WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Selain itu, apabila tidak dipulangkan, hak para WNI nantinya bakal dicabut oleh Pemerintah Indonesia.
"Oleh itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang isinya itu membuat dua draf keputusan (dipulangkan atau tidak)," ucap Mahfud.
Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan final terkait rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS.
Menurut dia, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan beberapa instansi terkait.
"Iya (belum diputuskan), masih dibahas di Kemenkopolhukam melibatkan kementerian dan instansi terkait," kata Suhardi kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: ICMI Sarankan Pemerintah Cabut Paspor Teroris Lintas Batas
Senada dengan Suhardi, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia.
"Rencana pemulangan mereka itu belum diputuskan pemerintah dan masih dikaji secara cermat oleh berbagai instansi terkait di bawah koordinasi Menkopolhukam," kata Fahrul, dikutip dari situs resmi Kemenag (2/2/2020).
"Tentu ada banyak hal yang dipertimbangkan, baik dampak positif maupun negatifnya," ucap dia.
Menurut Fachrul Razi, pemerintah masih mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti BNPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.