JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bawahan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, yakni Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aris Fhariandi dan Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Misbardi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan Safari Subuh yang dilakukan Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan keduanya saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Siap, itu uang pribadi saya. Tidak secara langsung ke beliau, ada ke Ayub (staf Nurdin)," kata Aris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Saksi Akui Pernah Ditelepon untuk Setor Uang Mendukung Acara Open House Nurdin Basirun
Menurut Aris, pada tahun 2017 ia pernah menyerahkan uang Rp 2 juta. Pada tahun 2018, ia pernah menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta.
Selain uang untuk Safari Subuh, ia pernah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta melalui staf Nurdin bernama Bela.
Menurut Aris, uang itu akan dibagikan Nurdin Basirun untuk sumbangan perayaan Idul Fitri.
Senada dengan Aris, Misbardi mengaku telah memberikan uang secara bertahap pada tahun 2018 dengan total Rp 3 juta ke staf Nurdin, Ayub.
"Saya memberikan lewat Pak Ayub tahun 2018 sekitar 3 kali, sekitar Rp 3 juta. Setelah Safari Subuh biasanya Gubernur ajak yang hadir itu, masyarakat, untuk sarapan bersama. Setelah sarapan itu saya enggak enak tidak berpartisipasi, karena saya ikut makan. Makanya tahun 2018, Rp 3 juta itu saya serahkan," kata dia.
Baca juga: Saksi Akui Setor Uang Rp 20 Juta untuk Keperluan Nurdin Basirun
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Bawahan Nurdin Basirun, Jaksa Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.