Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Pernah Ditelepon untuk Setor Uang Mendukung Acara Open House Nurdin Basirun

Kompas.com - 05/02/2020, 16:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau (Kepri) Maifrizon mengaku pernah ditelepon oleh Pelaksana tugas Biro Humas Kepri bernama Zulkifli.

Dia diminta menyetorkan sejumlah uang untuk mendukung open house mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Benar," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2/2020), saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Saksi Akui Setor Uang Rp 20 Juta untuk Keperluan Nurdin Basirun

Maifrizon kemudian mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK. Dalam keterangannya, permintaan uang itu juga untuk acara Halal Bihalal Lebaran Tahun 2019.

Terkait permintaan itu, Maifrizon memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang Rp 4 juta yang sudah dipecah dalam pecahan Rp 20.000 dan disimpan dalam amplop-amplop.

Uang itu diserahkan melalui asisten pribadi Nurdin bernama Bela. Nantinya uang itu akan dibagikan Nurdin ke masyarakat.

"Ya sudah diamplop, isinya Rp 20.000," katanya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Bawahan Nurdin Basirun, Jaksa Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan

Hal yang sama juga dilakukannya jelang open house Nurdin Basirun pada Lebaran Tahun 2017 dan Tahun 2018. Uang yang ia siapkan masing-masing sekitar Rp 5 juta.

Selain itu, Maifrizon juga mengaku pernah memberikan uang untuk keperluan Nurdin saat Safari Subuh.

"Kadang-kadang beliau sering bertanya ke jamaah terus siapa yang bisa jawab beliau akan berikan Rp 100 ribu, Rp 50.000, dan itu dari beberapa kami itu spontanitas saja," kata dia.

Baca juga: Dua Bawahan Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia juga mengaku menyerahkan uang Rp 2 juta melalui staf Nurdin untuk keperluan sarapan Subuh bersama warga tersebut.

"Uangnya dari perjalanan dinas saya," kata dia.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Baca juga: Dikabulkan Jaksa, Bawahan Nurdin Basirun jadi Justice Collaborator

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com